Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mempermasalahkan status legal standing Sudirman Said yang melaporkan rekaman 'komandan' Setya...

Yang katanya 'Papa Minta Saham' itu mana kalimatnya?. Disitu saya merasa sedih.

By | 11.43 Leave a Comment
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mempermasalahkan status legal standing Sudirman Said yang melaporkan rekaman 'komandan' Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Jokowi terkait saham PT Freeport. Atas hal itu, MKD sepertinya sedang berupaya melindungi politisi Partai Golongan Karya tersebut.

MKD DPR menyimpulkan laporan Menteri Sudirman Said terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR, Setya Novanto, "kurang laik" dan perlu ditinjau ulang. Surahman Hidayat mengaku memerlukan opini pakar hukum terlebih dahulu, terkait legal standing.
Legal standing yang dimaksud, dikatakan Surahman terkait dua hal.

Pertama, aduan pelanggaran etika anggota dewan, menurut MKD hanya bisa disampaikan oleh masyarakat secara perorangan, anggota dan pimpinan DPR, atau pimpinan alat kelengkapan dewan. Ketua MKD DPR mengungkpkan bahwa Sudirman Said datang ke MKD, bukan sebagai individu-perorangan. Tetapi sebagai menteri ESDM, dengan surat kop menteri, sehingga dipertanyakan, apakah pengaduan itu bisa diterima.

 Kedua, laporan dugaan upaya Setya Novanto untuk memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport tersebut, belum bisa dibahas di MKD karena data yang disampaikan Sudirman "belum bisa diverifikasi". Pak Sudirman datang dengan beberapa lembar transkrip saja. Lalu dua hari kemudian datang membawa flashdisk. Tapi pembicaraan di flashdisk itu hanya 11.38 menit. Padahal tertulis di laporan, panjang pembicaraan total 120 menit."
Selanjutnya Ketua MKD Surahman mengungkakan MKD pun mempertanyakan sisa rekaman sekitar 100 menit itu. "Kalau disimpulkan bisa lanjut atau tidak dari data yang sekarang saja, bisa sesat.

Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta agar pihak-pihak yang selama ini menuding Ketua DPR Setya Novanto meminta saham kepada PT Freeport Indonesia untuk membuktikannya.
Menurut dia, jika melihat pada transkrip percakapan yang beredar di publik, tidak ada pernyataan Novanto yang meminta hal tersebut.

"Yang katanya 'Papa Minta Saham' itu mana kalimatnya? Baca dong transkripnya, enggak ada itu," kata Fadli saat diskusi bertajuk "Freeport Bikin Repot" di Jakarta, Sabtu (21/11/2015).

MKD sepertinya sedang "mengerem" proses itu dengan mempersoalkan legal standing pelapor. Sejak awal anggota MKD dinilai sudah tidak independen. Sepertinya, dukungan resmi dari KMP terhadap Setya memberi angin kepada anggota MKD untuk tak perlu takut membela Setya Novanto

Siapa Saja Anggota MKD DPR

Anggota MKD DPR berjumlah 17 orang. MKD berisi perwakilan fraksi-fraksi di DPR. Fraksi parpol pendukung pemerintah punya delapan orang anggota di MKD, masing-masing satu pimpinan dan dua anggota dari PDIP, satu dari Hanura, satu dari NasDem, satu dari PKB dan dua dari PAN.
Sementara itu PPP yang sebagian anggota berada di parpol pendukung pemerintah dan sebagian lagi di KMP hanya memiliki seorang anggota. Partai Demokrat yang bakal sangat penting jika pengambilan keputusan dilakukan melalui voting punya dua anggota di MKD.

Berikut 17 anggota MKD DPR yang tengah memproses kasus Novanto:
 1. (Ketua) Surahman Hidayat dari Fraksi PKS berasal dari dapil Jawa Barat X
 2. (Wakil Ketua) Hardisoesilo dari Fraksi Partai Golkar dari dapil Jawa Timur III
 3. (Wakil Ketua) Junimart Girsang dari Fraksi PDIP dari dapil Sumut III
4. (Wakil Ketua) Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra dari dapil Banten III
5. Ahmad Riski Sadig dari Fraksi PAN dari dapil Jatim VI
6. Hang Ali Saputra Syah Pahan dari Fraksi PAN dari dapil Kalteng
 7. Budi Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar dari dapil Jateng X
 8. Zainut Tauhid Sa'adi dari Fraksi PPP dari dapil Jateng IX
9. Muhammad Prakosa dari Fraksi PDIP dari dapil Jateng IX
10. Guntur Sasono dari Fraksi Partai Demokrat dari dapil Jatim VIII
11. Darizal Basir dari Fraksi Partai Demokrat dari dapil Sumbar I
12. Sarifuddin Sudding dari Fraksi Partai Hanura dari dapil Sulteng
13. Muhammad Syafi'i dari Fraksi Partai Gerindra dari dapil Sumut I
14. Marsiaman Saragih dari Fraksi PDIP dari dapil Riau II
15. Dadang S Muchtar dari Fraksi Partai Golkar dari dapil Jabar VII
16. Acep Adang Ruhiat dari Fraksi PKB dari dapil Jabar XI
17. Fadholi dari Fraksi Partai NasDem dapil Jateng I  

Gerakan Sosial desak "Setnov" dipecat

Dukungan terhadap Petisi pencopotan Setya Novanto dari ketua DPR di Change.Org terus bertambah. Petisi yang dibuat A Setiawan Abadi tersebut hingga Selasa (24/11) pagi ini, sudah ditandatangani 78.864 pendukung dan perlu 71.136 untuk mencapai 150.000. Dalam petisi tersebut, dilampirkan gambar Setya dan wakil ketua DPR yang tengah memakai masker ketika sidang paripurna DPR, belum lama ini.
Selain Petisi pencopotan Setya Novanto di situs Change.Org muncul juga Ayo dukung Sidang MKD DPR RI terbuka! yang dibuat oleh Gerakan Turun Tangan Medan yang mempetisi Ketua MKD DPR RI Surahman Hidayat yang sudah mencapai 33.404 penandatangan petisi.

Dalam petisinya Gerakan Turun Tangan Medan menganggap sidang terbuka adalah jalan yang baik bagi pengembalian nama baik institusi legislatif Indonesia. Baru saja Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI permasalahan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Setya Novanto tentang permintaan saham PT. Freeport Indonesia.

Selain itu muncul juga gerakan dari Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terhimpun dalam Flores, Sumba, Timor dan Alor (Flobamora) meminta agar Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua DPR RI dan anggota DPR RI. Perbuatan Setya Novanto ini dianggap telah merusak martabat dan harga diri masyarakat NTT yang diwakilinya Setya Novanto adalah anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTT II yang meliputi wilayah Pulau Timor, Rote, Sabu, dan Sumba.
Gerakan Mosi tidak percaya dari internal DPR RI muncul.

Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan mosi tidak percaya kepada Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

 Ketiga anggota dewan itu di antaranya anggota Komisi Energi dari PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, anggota Partai Hanura Inaz Nasrullah Zubir serta anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Arifin Hakim Toha. Sementara satu lainnya adalah anggota Komisi Hukum dari Partai Nasional Demokrat Taufiqulhadi. Jagat twitter Hastag #FreeportBuatRepot menjadi trending Topik.
Mau dukung Petisi?
  1. Pecat Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres JK
  2. Ayo dukung Sidang MKD DPR RI terbuka!
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Ayo Komen dan Diskusi