Pasca munculnya surat edaran terkait ujaran kebencian dari Kepolisian Republik Indonesia beranda Facebook dan media sosial lainnya menjadi ...

Petisi Online terkait 'Hate Speech' di change [dot] org kembali ramai

By | 16.48 Leave a Comment

Pasca munculnya surat edaran terkait ujaran kebencian dari Kepolisian Republik Indonesia beranda Facebook dan media sosial lainnya menjadi bersih dari caci maki, hujatan, fitnah dan ujaran kebencian.

Ini sangat positif bagi pemakai media sosial anak-anak dengan tidak lagi melihat kakaknya, orang tuanya, saudara atau temannya melakukan caci maki hujatan, fitnah dan ujaran kebencian.
Dua bulan lalu Petisi Jebloskan Jonru Ginting Ke Penjara muncul di situs www.change.org. Hendrik Wibowo mempetisi individu untuk Jebloskan Jonru Ginting Ke Penjara.


Dalam petisi tersebut menyebutkan bahwa Sepak terjang Jonru di dunia maya makin kesini sudah makin mendekati tahap keterlaluan.

Namun, setelah munculnya surat edaran terkait ujaran kebencian dari Kepolisian Republik Indonesia yang menandatangani petisi ini menjadi bertambah mencapai 8.058 pendukung.
Banyak komentar yang muncul Petisi Jebloskan Jonru Ginting Ke Penjara muncul di situs www.change.org antara lain, Romunas Simangunsong dari Jakarta Pusat yang mengungkapkan bahwa Orang seperti Jonru bila tidak dihentikan akan memunculkan Jonru-Jonru yg lain. Selain itu Amibowo Probo Nugroho mengatakan bahwa dia menandatangani ini krn perduli perdamaian dari keragaman di negara saya ini.

Selain Jonru, beberapa situs yang dinilai berbau Islam seperti PKS Piyungan, Fahreenheat.com, Pekanews.com Fimadani.com, intriknews.com dan Suaranews.com masuk dalam petisi online oleh komunitas Gerakan Anti Fitnah Satukan Ukhuwah masuk dalam petisi online www.change.org yang meminta untuk menghentikan segala aktifitas yang dilakukan oleh situs-situs tersebut.

Dalam penjelasannya, situs situs tersebut banyak memberitakan kebencian, bahkan dusta dan fitnah, juga hoax, yang disebarkan. Terutama yang menjurus kepada pemimpin negeri ini, yang seorang muslim dan memimpin negeri muslim.

Petisi yang dibuka dua bulan lalu ini, telah ditanda tangani setidaknya lebih dari 7000 anggota. para anggota yang setuju dengan adanya petisi ini berharap tidak ada lagi media online yang secara gampang menimbulkan fitnah, provokasi dan kebencian di masyarakat.

Sebelumnya muncul juga petisi online yang Mempetisi Komnas HAM, Menkopolhukam, Mendikbud, Menkominfo, Komnas Perempuan, Kepolisian agar segera menangani Penyebaran Kebencian Rasial, Diskriminasi, dan Radikalisasi di Internet yang dibuat oleh Forum Demokrasi Digital Indonesia.
Kurang dari 24 jam setelah diadakan, petisi online ini sudah ditandatangani secara digital oleh lebih dari 26.000 pendukung. Target petisi itu sendiri adalah sebanyak 35.000. Dan pertanggal hari ini Petisi tersebut telah ditandatangai oleh 51.056 pendukung.

Dilansir dari KompasTekno di Jakarta, Rabu (26/8/2015), si pembuat Petisi online ini Damar Juniarto dari Safenet, yang juga anggota FDD mengungkapkan bahwa apabila pendapat digunakan untuk menyerang ras, itulah perbedaan (antara kebebasan berpendapat atau bukan). Kita tidak melarang menyampaikan pendapat, tapi jika digunakan untuk itu (kebencian rasial dan radikal), tidak bisa disebut sebagai kebebasan berpendapat.
Muncul-nya Surat Edaran dari Kapolri itu disebabkan karena sebelumnya muncul keresahan-keresahan akibat status-satus ataupun possting-posting yang menimbulkan kebencian melalui Petisi Online di www.change.org .

Silahkan Jika mau mendukung petisi tersebut klik di tulisan ini ; Jebloskan Jonru Ginting Ke Penjara, Segera Tangani Penyebaran Kebencian Rasial, Diskriminasi, dan Radikalisasi di Internet dan Menghentikan penyebaran berita kebencian, kebodohan, dusta, fitnah, hoax, kepada anak bangsa yang lain, baik muslim ataupun non muslim.
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Ayo Komen dan Diskusi