Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti  telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian ( hate ...

'Hate Speech' musuh besar kebebasan berekspresi

By | 13.47 Leave a Comment
Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti  telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Oktober lalu. SE tersebut dikirim ke Polda-Polda untuk diteruskan sampai ke Polsek. Badrodin mengatakan, surat edaran itu merupakan penegasan dari KUHP terkait penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.

Badrodin berharap dengan diterbitkannya surat edaran ini akan memberikan efek jera bagi kelompok yang gemar membuat pernyataan-pernyataan yang tidak bertanggung jawab.

Apa yang dimaksud hate speech?

Menurut surat edaran tersebut, ujaran kebencian adalah tindak pidana yang berbentuk, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Aspeknya meliputi suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan dan kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.

Ujaran kebencian dapat melalui media kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, dan pamflet.

Sementara menurut Wikipedia Ucapan kebencian adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual ,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

Dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Hate Speech ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan Forum internet dan Berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.

SE Hate Speech sudah diterbitkan. Ternyata sebelum diterbitkan, sudah ada 3 orang terkait hal ini yang dipanggil polisi.

Posted by www.detik.com on 5 November 2015

Para kritikus berpendapat bahwa istilah Hate speech merupakan contoh modern dari novel Newspeak, ketika Hate speech dipakai untuk memberikan kritik secara diam-diam kepada kebijakan sosial yang diimplementasikan dengan buruk dan terburu-buru seakan-akan kebijakan tersebut terlihat benar secara politik.

Sampai saat ini, belum ada pengertian atau definisi secara hukum mengenai apa yang disebut Hate speech dan pencemaran nama baik dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris, pencemaran nama baik diartikan sebagai sebagai defamation, libel, dan slander yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah fitnah (defamation), fitnah lisan (slander), fitnah tertulis (libel). Dalam bahasa Indonesia, belum ada istilah yang sah untuk membedakan ketiga kata tersebut.

 ***
Surat Edaran Ujaran Kebencian ini merupakan batasan bagi siapapun pemakai media sosial atau pengelola blog internet agar tidak seenaknya menampilkan caci maki di Media Sosial.

Pasca dikeluarkannya SE Ujaran Kebencian ini caci maki di beranda Facebook berkurang. Dampak positif SEtersebut telah terasa. Banyak yang terganggu dengan caci maki di media sosial. Karena media sosial adalah media publik yang siapapun bisa membaca setiap tulisan yang kita posting di Media Sosial. Bisa anak kita, orang tua, guru, kawan kita dan lain-lain.

Banyak juga yang beranggapan bahwa keluarnya Suran Edaran ini dapat mengebiri hak demokasi seseorang. Namun sebenarnya bukan pengebirian tapi membatasi agar kritik yang disampaikan secara santun tidak dengan caci maki, karena setiap kebebasan seseorang tetap akan dibatasi oleh kebebasan orang lain.

Caci Maki dan ujaran kebencian di medsos bisa menjadi musuh besar dari kebebasan berekspresi. Caci Maki inilah yang menyebabkan keluarnya SE tersebut. Mari dengan bijak gunakan Medsos.

Baca juga Stop “Caci Maki” di Media Sosial
 

Ingin tahu lebih lanjut isi dari surat edaran? Baca dokumen di bawah ini:

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Ayo Komen dan Diskusi