Kamis 15/10/2015 lalu Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari ...

Hari Santri Nasional ditetapkan 22 Oktober

By | 10.15 Leave a Comment
Kamis 15/10/2015 lalu Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Saat kampanye Pemilu Presiden 2014 lalu, Jokowi menyampaikan janjinya untuk menetapkan satu hari sebagai Hari Santri Nasional. Namun, ketika itu, Jokowi mengusulkan tanggal 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional. Banyak dukungan maupun penolakan terhadap Janji Jokowi tersebut diantaranya Fahri Hamzah melalui akun Twitternya, yang menulis, "Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!"

Jokowi telah menatapkan 22 Oktober sebagai hari Santri Nasional dimana tanggal tersebut saat tahun 1945 merupakan tanggal dimana Kiai Hasyim Asy'ari mengumumkan fatwanya yang disebut sebagai Resolusi Jihad.


Resolusi Jihad yang lahir melalui musyawarah ratusan kiai dari berbagai daerah tersebut merespons agresi Belanda kedua. Resolusi itu memuat seruan bahwa setiap Muslim wajib memerangi penjajah. Para pejuang yang gugur dalam peperangan melawan penjajah pun dianggap mati syahid.

Sementara itu, mereka yang membela penjajah dianggap patut dihukum mati. Said juga menyampaikan bahwa dengan atau tanpa persetujuan pemerintah, PBNU akan tetap merayakan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. PBNU telah merencanakan sejumlah acara dalam rangka perayaan Hari Santri tersebut.

Tuips! Ingin tahu alasannya ada apa pd 22 Oktober 1945? Ini dia alasannya #AkuSantri mendukung #HariSantri22Oktober pic.twitter.com/477tubxVsP


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Ayo Komen dan Diskusi